Mudik Lebaran 2020
Jasa Marga Masih Tunggu Regulasi dari Pemerintah Soal Larangan Mudik 2020
"Maka dari itu kami masih menunggu regulasi ataupun peraturan hukum dari pemerintah, mengenai penyekatan yang akan dilakukan ini," ucap Reza
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) masih menunggu regulasi dan peraturan hukum dari pemerintah mengenai larangan mudik 2020.
Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano mengatakan bahwa tidak ada penutupan jalan, namun adanya penyekatan.
"Maka dari itu kami masih menunggu regulasi ataupun peraturan hukum dari pemerintah, mengenai penyekatan yang akan dilakukan ini," ucap Reza dalam konferensi virtual, Rabu (22/4/2020).
Ia menambahkan, Jasa Marga tentunya siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik 2020 ini.
"Kami saat ini telah berdiksusi dengan Korlantas dan Polda Metro Jaya, mengenai rencana titik cek poin untuk mendukung penyekatan jalan," ujar Reza.
"Titik cek poin sejauh ini direncakan akan ada di daerah bagian barat Jakarta-Tanggerang, dan daerah bagian selatan yaitu tol Jagorawi," lanjutnya.
Reza menyebutkan, dalam implementasi pembatasan kendaraan tersebut Jasa Marga siap memberi dukungan personel dan sarana pelaksanaan lalu lintas yang akan dijalankan oleh Kepolisian.
Kemudian Reza juga menjelaskan adanya penurunan pengguna kendaraan saat wabah Covid-19, di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasa masrga.
"Penurunan tersebut terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama 1, yang dalam kondisi normal dilintasi 26.280 ribu per hari sekarang menjadi 18.251," kata Reza.
Kemuidan lanjutnya, di Gerbang Tol Cikupa arah Merak dari 43.842 kendaraan per hari menjadi 33.144 per hari.
"Lalui Gerbang Tol Ciawi 1 dari 29.805 kendaraan per hari menjadi 17.496, penurunan di Ciawi hampi mencapai 50 persen," ujar Reza.
Tidak Ada Penutupan Jalan Tol
Mengenai kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak adanya penutupan jalan tol dalam kebijakan ini.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan mengenai adanya informasi mengenai penutupan jalan tol atau arteri tidak benar.