Jumat, 5 September 2025

Mudik Lebaran 2020

Jadi Korban PHK, Rere Niat Pulang Kampung Namun Tak Boleh Keluar Jakarta, Nasibnya Terkatung-katung

Gadis berumur 27 tahun itu mengaku menjadi korban PHK dari perusahaannya karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

Ia pun diarahkan pihak maskapai untuk merefund tiketnya.

Awalnya Rere enggan merefund tiket.

Hal itu lantaran pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya memberlakukan pelarangan mudik dan mengecualikan untuk pulang kampung.

"Akhirnya saya bilang dengan pihak maskapai bahwa saya punya surat pemutusan hubungan kerja."

"Saya bukan mau mudik tapi memang mau pulang kampung."

"Namun itu sia-sia karena memang katanya bandara ditutup," jelas Rere.

Akhirnya Rere merefund tiketnya secara online.

Tidak sampai disitu, ia harus puas menerima ganti rugi hanya 90 persen karena memilih dampak Virus Corona sebagai alasan merefund tiketnya.

Sampai saat ini Rere juga belum mengetahui kapan dana tiket yang batal itu dapat dicairkan.

Pihak maskapai hanya memasukkan namanya ke dalam daftar tunggu.

"Saya juga enggak tahu itu dikembalikan uang atau voucher."

"Tapi saya maunya uang, karena saya rugi kalau ternyata dapatnya voucher," tutur wanita yang pernah berkerja sebagai marketing itu.

Saat ini nasib Rere masih terkatung-katung di Jakarta.

Tanpa adanya pemasukan, ia harus hidup tanpa kejelasan di provinsi yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 ini.

Rere mengaku masih harus mengeluarkan biaya indekos dan makan sehari-hari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan