Virus Corona
Pengendara Langgar PSBB di Jakarta Nyaris 40 Ribu, Mayoritas Pelanggar Tidak Pakai Masker
Ia mengatakan, para pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada total sebanyak 39.999 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Angka itu merupakan jumlah keseluruhan dari hari pertama penindakan sejak Senin (13/4/2020) lalu.
Baca: Masyarakat Banyak yang Stres, Pemerintah Pertimbangkan Longgarkan PSBB
"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama masa penindakan aturan PSBB sejak 13 April hingga 2 Mei total ialah 39.999 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Minggu (3/5/2020).
Berdasarkan data yang diberikan, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 21.056 pelanggar.
Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 6.962 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3.868 pelanggar.
Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek daring berpenumpang 570 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 5.299 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 570 orang, jarak penumpang 1.558 pelanggar dan jam operasional sebanyak 326 pelanggar.
Baca: Tips untuk Pemotor dalam Menggunakan Masker saat Berkendara
Ia mengatakan, para pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya.
"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.