Mudik Lebaran 2020
Travel Gelap yang Terjaring Razia Kedua Kali Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Polisi mengharapkan masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Keluar Tol Baros - Petugas melakukan pemeriksaan pada seluruh kendaraan yang keluar gerbang Tol Baros saat memasuki Kota Cimahi di jalan HMS Mintareja SH, Baros, Sabtu (02/05/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam rangka mempercepat penanganan covid-19 akan dimulai 6 Mei mendatang. TRIBUN JABAR/zelphi
Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.