Virus Corona
Sanksi PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Pergub Anies Dinilai Langgar Undang-undang
Pergub DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
"Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD)," jelasnya.
Baca: Kabar Baik, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Akan Dioperasikan Fungsional Jelang Idul Fitri Ini
"Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat Pemprov Jakarta," lanjutnya.
Tigor mengungkapkan penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana.
"Kerja pengawasan di lapangan sangat minim dan tidak konsisten dilakukan Pemprov jakarta," ujar Tigor.
Akibatnya, Tigor menyebut para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena Pemprov DKI dinilai tidak bekerja konsisten menegakan PSBB.
"Selanjutnya jika Anies Baswedan masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta sebaiknya membuatnya salam bentuk Perda," ungkapnya.
Tigor juga meminta agar kepala daerah tidak mengikuti langkah Anies.
"Bagi kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB dengan sanksi pidana, tidak mengikuti langkah salah Anies Baswedan. Sebaiknya kalian bersama DPRD di daerah masing-masing membuat Perda untuk penegakan PSBB yang disertai isi sanksi pidana di dalamnya," ujar Tigor.
Diketahui pemberlakuan PSBB di wilayah Jakarta semakin ketat.
Efek jera langsung diberikan kepada masyarakat yang tidak mengikuti aturan dengan memberikan sanksi langsung.
Pemberian sanksi ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Dilansir Kompas.com, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar aturan PSBB beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.
Untuk sanksi sosial, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".