Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Sanksi PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Pergub Anies Dinilai Langgar Undang-undang

Pergub DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang.

Tribunnews/Herudin
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang (UU).

Anies diketahui memberlakukan Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB.

Analis kebijakan publik yang juga Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyebut Anies ingin tampil lebih hebat dari semua kepala daerah lainnya yang sedang menerapkan PSBB.

"Misalnya dalam pasal 4 Pergub sanksi PSBB ini mengatur bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan lakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial dan denda sebesar Rp 250 ribu," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Tigor mengaku heran, dalam penegakan PSBB banyak terjadi pemberian sanksi sosial berupa push up.

"Entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?" ungkap Tigor.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan saat melakukan video conference dengan Tribunnews, Kamis (23/4/2020)
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan saat melakukan video conference dengan Tribunnews, Kamis (23/4/2020) (Tribunnews.com)

Baca: 1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati

Menurut Tigor ketidakjelasan penegakan ini merupakan cerminan Pergub sanksi PSBB bermasalah.

"Aneh memang kok bisa dibuat oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebuah Pergub yang isinya disertai pemberian sanksi," ujarnya,

Tigor yang merupakan advokat tersebut menerangkan Pergub yang dibuat Anies tidak boleh mencantumkan sanksi.

"Berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah Peraturan Daerah (Perda)," jelas Tigor.

Tigor menilai, harusnya yang dibuat adalah Perda, bukan Pergub.

"Sebenarnya dalam upaya penegakan dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB di Jakarta, Pemprov Jakarta bisa melakukannya dengan dasar sebuah Perda, bukan Pergub," ujarnya.

Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca Jumat 15 Mei 2020, Wilayah Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian

Lebih lanjut Tigor menerangkan, Pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan