Jumat, 29 Agustus 2025

Fakta Baru Siswi SMP yang Bunuh Tetangga: Terlibat 4 Kasus Hukum, Alami Pelecehan Seksual 16 Kali

NF (15), selain menjadi pelaku pembunuhan juga menjadi korban pelecehan seksual. Bahkan ia mengalami 16 kali pelecehan seksual dan kini sedang hamil.

News Law
ILUSTRASI - NF (15), selain menjadi pelaku pembunuhan juga menjadi korban pelecehan seksual. Bahkan ia mengalami 16 kali pelecehan seksual dan kini sedang hamil. 

Dengan demikian, NF telah mengalami pelecehan seksual sebanyak 16 kali dari tiga orang berbeda.

NF juga dilaporkan tengah hamil 14 minggu atau 3,5 bulan akibat pelecehan seksual tersebut.

Baca: Cekcok Berujung Pembunuhan, Wanita Tanpa Busana Dipukul Pakai Martil, Jasadnya Dibuang ke Laut

Dirujuk ke Balai Anak

Fakta baru ini terungkap setelah NF menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di RS Polri Jakarta Timur.

Saat ini, NF dirujuk ke Balai Anak 'Handayani' di Jakarta, balai di bawah naungan Kementerian Sosial.

Nantinya, NF akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sembari menunggu proses peradilan atas perbuatan pembunuhan yang dilakoninya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat berharap, kasus yang menimpa NF ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Menurutnya, kasus ini mendorong adanya diskusi untuk mencegah meningkatnya masalah anak berhadapan dengan hukum.

"Saya berharap tidak semata-mata membahas kasus NF, tapi lebih jauh kepada mendiskusikan upaya pencegahan meningkatkatnya masalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” terang Harry  dilansirTribunJakarta.com.

Baca: 2 Paman dan Pacar Ternyata Pelaku Pemerkosa Remaja Slenderman di Sawah Besar

Pelaku Pelecehan Seksual jadi Tersangka

R dan F merupakan kuli bangunan yang dibawa ayah NF untuk tinggal bersama menumpang di rumahnya.

Saat ini, kasus pelecehan seksual telah ditangani oleh penyidik polres Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NF.

Berkas perkara kasus pelecehan seksual itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, ketiga tersangka pelecehan seksual akan segera menghadapi persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan