Virus Corona
Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Ini soal Menyelamatkan Semua Warga
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan PSBB jelang lebaran.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas mengatakan tidak akan melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjelang lebaran di wilayahnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan semua warga ibu kota dari virus corona (Covid-19).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program KABAR PETANG yang dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI ini mengimbau warganya untuk tidak melakukan mudik dan tetap berada di rumah.
"Saya menganjurkan jangan dikerjakan (mudik), tetaplah berada di rumah."
"Bahkan Majelis Ulama pun sudah memberikan tausiyahnya, ini ada tausiyah dari Majelis Ulama DKI Jakarta yang menganjurkan untuk tetap berada di dalam rumah," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengingatkan kembali musuh yang dihadapi saat ini tidak mengenal waktu, aturan, maupun korban.
Covid-19 ini tidak memilih kapan dan siapa yang akan terpapar, semua orang memiliki risiko sama besar.
"Karena yang kenal lebaran itu manusia, virusnya enggak kenal lebaran."
"Dan penyesalannya akan panjang bila sampai terjadi sesuatu," tegas Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menuturkan pihaknya telah mengeluarkan peraturan terkait sanksi untuk pelanggar PSBB.
Akan tetapi ia mengaku masalah ini tidak hanya seputar sanksi, menurutnya yang terpenting adalah menyelamatkan semua warganya dari paparan Covid-19.
Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta
Baca: Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Jabodetabek
"Jadi begini, kalau PSBB-nya ada sanksi, ada Pergub-nya yang mengatur itu, Pergub Nomor 41 tahun 2020 untuk berbagai macam aktivitas."
"Tapi saya ingin mengatakan pada semuanya, ini bukan soal sanksi. Ini soal kita menyelamatkan semua warga."
"Ketika banyak orang disiplin di rumah lalu sebagian tidak disiplin, itu membatalkan semuanya, rusak semuanya," ungkapnya.
Sebab itu, Anies menegaskan semua pihak harus disipin melakukan anjuran pemerintah.
Ia juga berujar pihaknya secara tegas tidak akan melakukan pelonggaran PSBB menjelang lebaran.
Mengingat ia tidak ingin adanya lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Maret lalu.
"Bahwa tidak ada yang namanya pelonggaran, lebaran dan tidak itu kan menurut kita manusia."
"Tapi bagi virusnya tidak dan kalau kita di hari-hari itu justru rileks apa yang terjadi? Kita bisa kembali ke situasi bulan Maret di mana terjadi lonjakan kasus."
"Saya ingin mengatakan kepada semua, mari kita bersabar dan tuntaskan, sehingga Insyaallah kita dapat masuk ke masa depan yang berbeda dengan bulan-bulan kemarin," ucap Anies.
Baca: Alasan Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur Tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Sebagai informasi, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi intinya peraturan ini tetaplah tinggal di Jakarta, tidak boleh berpegian."
"Yang boleh bepergian hanya mereka di sektor yang diizinkan," sambungnya.
Menurut penuturannya warga yang dikecualikan ini juga tidak otomatis dapat bepergian sesuka hati di tengah pandemi Covid-19.
Anies berujar mereka yang dikecualikan wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir Kompas.com, kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.
Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.
Daftar Pihak yang Dikecualikan
Menurut laporan Tribunnews, ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang dikecualikan dari pembatasan kegiatan berpergian.
Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Lalu pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.
Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Antara lain:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
(Tribunnews.com/Isnaya/Danang Triatmojo, Kompas.com/Nursita Sari)