Petugas Tegas, Puluhan Pengemudi Ditolak Masuk Jakarta Karena Tak Punya SIKM
Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Petugas tegas memberlakukan aturan PSBB.
Puluhan pengendara dari Bekasi yang hendak menuju Jakarta lewat Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat dipaksa putar balik petugas.
Kasatpol PP Kelurahan Cakung Barat Almidin Simanihuruk mengatakan mereka diminta putar balik karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Ini pelaksanaan Pergub 47 tahun 2020. Kendaraan di luar plat nomor DKI Jakarta dan KTP di luar Jabodetabek serta tidak memiliki SIKM," kata Almidin di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.
-
Baca: 3 Ring Penyekatan Pemeriksaan telah Disiapkan, Ini Pos-pos Pengecekan SIKM Sebelum Masuk Jakarta
-
Baca: Kisah Guru Honorer di NTT, Rela Seberangi Sungai Demi Mengajar Siswa di Tengah Pandemi
Bila tak dapat menunujukkan barcode SIKM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta diputar balik.
"Tindakan petugas terhadap pelanggar diarahkan untuk putar balik. Hari ini ada sebanyak 20 pelanggar, itu pengemudi motor dan mobil," ujarnya.
Almidin menuturkan jumlah tersebut hasil penindakan petugas gabungan dari sekira pukul 06.00-09.00 WIB di cek poin pos PSBB.
Sejumlah pengemudi yang melanggar mengaku tahu adanya aturan tapi belum sempat membuat SIKM ke DPMPTSP DKI Jakarta.
"Tahu sih ada aturan, tapi belum sempat buat. Saya kira pemeriksaannya enggak begitu ketat, tapi ternyata malah kena. Besok saya buat lah," tutur Dani, satu pengemudi yang melanggar.
Lewati 3 Pos
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan pemeriksaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta dilakukan berlapis. Warga yang tak memiliki SIKM harus melewati setidaknya 3 ring posko pengamanan yang telah disiapkan pihak kepolisian.
Diketahui, SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. SIKM sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Saya katakan ada 3 ring untuk menyekat orang yang akan masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).