Rabu, 3 September 2025

Petugas Tegas, Puluhan Pengemudi Ditolak Masuk Jakarta Karena Tak Punya SIKM

Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

Sambodo mengatakan, ring ketiga atau ring terluar yang menjadi posko pemeriksaan SIKM bakal digelar oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Setiap kendaraan yang keluar dari daerah tersebut dan menuju arah Jakarta akan ditanya SIKM.

"Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," ungkapnya.

Selanjutnya, penyekatan ring kedua akan berada di pengawasan Polres Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Total, mereka telah menyiapkan 11 titik pemeriksaan SIKM.

"Penyekatan di ring 2 siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait, itu ada 11 titik pemeriksaan yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi Kabupaten, dan 3 di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penyekatan ring pertama atau penyekatan terakhir akan dilakukan di DKI Jakarta. Pemeriksaan bakal digelar oleh Polda Metro Jaya di jalan arteri dan jalan tol yang masuk ke arah Jakarta.

"Penyekatan di ring 1 ada 8 titik penyekatan. Check point PSBB yang saat ini sudah exsisting untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM. Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," jelasnya.

"Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di arteri, mulai dari Kedung Waringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini," tambahnya.

Ia mengakui tiga ring pemeriksaan yang telah disediakan pihak kepolisian tidak bisa menghalau 100 persen masyarakat masuk ke Jakarta. Namun paling tidak, pihaknya akan beroptimal agar mengurangi penyebaran virus Corona di Ibu Kita.

"Mungkin tidak bisa 100 persen menghadang orang, tapi paling tidak ini kita akan jaga ketat supaya grafik Jakarta yang mulai membaik ini tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua," jelasnya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama 2 bulan, 3 bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah akan sia-sia," pungkasnya.

Adapun masyarakat yang tidak memiliki SIKM nantinya akan diminta putar balik lagi untuk tidak masuk ke wilayah Jakarta. Jika memaksakan, warga tersebut harus di karantina selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan