Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Menuju New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Ojol

Protokol kesehatan ini juga menjadi perhatian pengemudi ojek daring atau ojek online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah bersiap-siap melakukan penerapan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Ada beberapa pedoman dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan kerja, tempat umum maupun lingkungan industri.

Baca: Jokowi Berencana Terapkan New Normal, Wakil Ketua Komisi X Minta Harus Ada Simulasi Sekolah

Protokol kesehatan ini juga menjadi perhatian pengemudi ojek daring atau ojek online.

Diketahui, ada protokol kesehatan ojol terbaru dalam menghadapi penerapan new normal di Indonesia nanti.

Adanya protokol kesehatan terbaru ojol tersebut, mengingat pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak kepada hampir seluruh sektor usaha.

Tidak terkecuali bagi mereka yang berporfesi sebagai ojol.

Pendapatan pengemudi ojol pun menurun drastis hingga 70 persen sampai 90 persen, menyusul hilangkannya fitur angkut penumpang dari aplikasi.

Terkait hal ini, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia secara cepat dan tanggap melakukan langkah-langkah prevensi sebagai antisipasi penularan Covid-19 pada pengemudi maupun penumpang jasa ojol.

Untuk memasuki tahap baru pandemi Covid-19, Garda akan menerapkan ‘basic hygine’ bagi para pengemudi ojol maupun pengguna jasa ojol.

“Menunggu berakhirnya PSBB wilayah, DKI Jakarta 4 Juni 2020, itupun apabila tidak diperpanjang, Garda telah menyiapkan tindakan preventif dalam menghadapi tahap baru The New Normal,” ujar Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono kepada Kompas.com, Selasa (26/05/2020).

Igun melanjutkan, “Di mana apabila ojol sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan penumpang mendapatkan layanan ojol yang bersih dan higiensi.

Maka dari itu kami menerapkan ‘basic hygiene’.”

Basic personal hygiene driver ojol ini berisikan;

1. Driver ojol membawa sabun cair yang mengandung antiseptik untuk rajin mencuci tangan

2. Driver ojol membersihkan diri (mandi) secara rutin menggunakan sabun antiseptik minimal dua kali sehari.

3. Mencuci atribut ojol, masker, sarung tangan, dan pakaian setelah digunakan untuk kegiatan dengan menggunakan detergen atau jika perlu membawa disinfektan.

4. Driver ojol membawa hand sanitizer untuk menjaga sterilisasi tangan.

5. Menjaga kebersihan penampilan fisik. Sementara untuk penumpang, Igun mengatakan harus menggunakan masker dan membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol yang diterbitkan oleh Garda.

New Normal Bagi Pekerja Kantoran dan Industri

Para pekerja kantoran dan industri wajib mengetahui soal protokol kesehatan melalui Panduan New Normal.

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tersebut, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Saat kembali ke rumah:

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

KMK untuk minimalisasi risiko Menurut Menkes Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas"

"serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

BTempat kerja, lanjut dia, merupakan titik interaksi dan berkumpulnya orang.

"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin"

"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan.

Baca: Fachrul Razi Libatkan Camat Dalam Rekomendasi Pembukaan Rumah Ibadah Saat New Normal

kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: New Normal Ojek Online, Berikut Ini Protokol Kesehatan Ojol Terbaru

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan