Jumat, 5 September 2025

Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

tanya jawab seputar Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19, mulai dari cara mendaftar hingga syarat.

https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Apa saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar SIKM?

- Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

- Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan