Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
tanya jawab seputar Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19, mulai dari cara mendaftar hingga syarat.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Baca: Dengar Kabar soal Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi

Siapa Saja Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta?
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
Keterangan:
- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca: Anies Turun Langsung Periksa SIKM Kendaraan di Checkpoint Tol Jakarta-Cikampek