Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Pelanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Hampir Tembus 80 Ribu Kasus

"Kita catat totalnya sebanyak 79.930 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru mulai terlihat ramai pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Pekanbaru hari terakhir, Kamis (14/5/2020). Pemko Pekanbaru akan memperpanjang masa PSBB tahap III, yang dimulai pada 15 Mei hingga 29 Mei 2020 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah.

Hampir 80 ribu pelanggar ditindak selama 46 hari operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di DKI Jakarta.

Penindakan tersebut dimulai sejak 13 April 2020 hingga 28 Mei 2020.

Penindakan yang dilakukan berupa blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.

"Kita catat totalnya sebanyak 79.930 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Rinciannya, pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah pengendara yang tak kenakan masker sebanyak 32.939 orang.

Selanjutnya, pengendara mobil yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen sebanyak 14.014 pelanggar.

Kemudian, 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP.

Berikutnya, 9.645 penumpang tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.

"Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan