Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Warga Pereteli Bangkai Mobil yang Dibakar Massa di Polres Jakarta Timur

Puluhan mobil hangus terbakar di Kantor Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Sabtu (30/8/2025) pagi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
BEKAS KEBAKARAN - Warga tampak mempreteli mobil yang terbakar hangus di Kantor Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Sabtu (30/8/2025). Ini adalah sisa-sisa aksi anarkis di tempat itu tadi malam. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mobil hangus terbakar di Kantor Polres Metro Jakarta Timur Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Sabtu (30/8/2025) pagi.

Ini adalah mobil-mobil yang dibakar massa pengunjuk rasa tadi malam.

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 11.30 WIB warga  terus berdatangan ke lokasi.

Mereka datang bukan hanya untuk melihat kondisi pasca-kebakaran tetapi juga memunguti bagian-bagian logam dari bangkai mobil yang hangus terbakar.

Sejumlah warga membawa alat seadanya untuk melepas bagian kendaraan yang masih bisa dimanfaatkan seperti rangka pintu dan besi-besi lainnya.

Potongan-potongan logam tersebut kemudian dibawa oleh warga menggunakan karung.

Beberapa personel TNI tampak mulai mengevakuasi bangkai kendaraan yang terbakar.

Bangkai kendaraan tersebut terletak di basement Kantor Polres dan di halaman depan serta sisi jalan.

Unjuk rasa rusuh

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat. 

Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial. 

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.

Aksi ini meluas ke berbagai kantor yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa daerah lainnya.

Dalam kasus ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan