Virus Corona
Kemendagri Bantah Larang Ojol dan Opang Beroperasi saat New Normal
Kemendagri mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong ‘ kehidupan normal baru’ atau ‘new normal life’.
Salah satunya berkaitan soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi.
Kepmen itu hanya imbauan untuk hati-hati, untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).
Bahtiar mengatakan, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB.
Ia menegaskan, Kemendagri tak mengatur operasional ojek online ataupun ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan", terang Bahtiar.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri akan segera melakukan revisi dan perbaikan.
Adapun Kepmen penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.
Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya
Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional untuk mengatasi cela penyebaran virus.
Bahtiar kembali menegaskan, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tegasnya.
Ancam Demo
Para pengemudi ojek online atau ojol siap menggelar aksi unjuk rasa ke Istana Negara jika tidak diperbolehkan angkut penumpang saat new normal.
Tidak hanya melakukan aksi unjuk rasa, para pengemudi ojol ini juga mempersiapkan prosedur kesehatan jika diperbolehkan mengangkut penumpang.
Seperti diketahui, pemerintah sudah mencanangkan skema gaya hidup baru atau new normal, dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi Covid-19.
Di sektor transportasi, salah satu yang harus melakukan adalah ojek online.
Sebab dalam operasinya, penumpang dan driver ojek online pasti berinteraksi langsung, serta dengan mudah dapat terpapar virus corona.
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi dan protokol kesehatan bagi pengendara ojek online.
• Sudah Ribuan Kendaraan Harus Putarbalik saat Menuju Jakarta, Kemenhub: Ada Jutaan Kendaraan Pemudik
Igun menyebutkan, salah satu hal yang bakal diterapkan adalah basic hygiene bagi para pengendara maupun penumpang ojek online.
“Sebagai salah satu protokol kesehatan yang kami terbitkan agar penumpang diimbau membawa helm pribadi sendiri,” ujar Igun, kepada Kompas.com (29/5/2020).
“Selain itu, basic hygiene mengatur driver ojol membawa sabun antiseptik, hand sanitizer, menjaga kebersihan atribut dan kebersihan diri,” katanya.
• Pengendara Mengantuk, Mobil Livina Tersangkut Pembatas Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu
Ke depannya, GARDA juga tengah merancang sekat pembatas atau partisi yang dipakai untuk membatasi driver dan penumpang ojek online.
Menurut Igun, partisi ini terbuat dari bahan akrilik.
Untuk penerapannya akan coba ditawarkan lebih dulu ke pihak aplikator, atau bisa juga langsung ke para driver.
“Saat ini sedang proses paten, rencananya Senin akan kami rilis gambar desainnya,” tutur Igun.
Aksi Unjuk Rasa
Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengaku akan berunjuk rasa ke Istana Negara jika pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat era kenormalan baru atau new normal.
Hal tersebut dilakukan agar aspirasi dari para pengemudi ojek online didengar oleh Presiden Joko Widodo.

“Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang,” ujar Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).
• Jelang New Normal, PO Bus Terus Tanyakan Pembukaan Terminal Bus Tanjung Priok
Menurut Igun, seharusnya ojek online tak dilarang pemerintah mengangkut penumpang saat new normal selama mematuhi protokol kesehatan.
“Garda juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri, serta Garda saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung,” kata Igun.
Igun mengaku pihaknya telah berkomuniksi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal tersebut.
“Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase 'New Normal' nanti. Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
• Usai Potong TKD 25%, Anies Baswedan Beri Kata-kata Penyemangat ke ASN DKI Jakarta: Jangan Mengeluh
Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.
• 1.321 Warga Jakarta Utara Sudah Ikuti Rapid Test Covid-19
Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.
Bunyi aturannya, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.