Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi
Pergub Nomor 51 Tahun 2020 mengatur pengendalian moda transportasi dengan prinsip ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan bermotor milik pribadi.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub tersebut tertuang peraturan tentang pengendalian moda transportasi selama masa transisi.
Di mana kendaraan bermotor roda dua atau lebih milik pribadi wajib beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Nomor plat ganjil genap yang dimaksud yakni angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda dua atau lebih.
Baca: Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup
Sementara itu, prinsip ganjil genap di atas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan berikut:
1. Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.
5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.
6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/grafis-psbb-corona_.jpg)