Kamis, 21 Agustus 2025

KA Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni, Penumpang Wajib Rapid Test dan PCR

Penumpang wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Lokomotif kereta api penarik kereta reguler jarak jauh menunggu langsir di Stasiun Tanah Abang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan kereta api (KA) reguler akan mulai beroperasi normal pada 12 Juni 2020.

Menurutnya, kereta api reguler baik rute antarkota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu kereta rel listrik akan kembali beroperasi normal.

"Kita akan membuka kembali KA reguler, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta, di H-2 Natal masih dipadati calon penumpang, Senin (23/12/2019).
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI)

Pengoperasian kembali KA reguler, menurut Zulfikri, terdapat tiga fase selama masa wabah Covid-19.

Fase pertama yaitu pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 11 Juli.

"Kemudian fase kedua, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat, dan memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020," kata Zulfikri.

Lalu fase ketiga, lanjut Zulfikri, merupakan fase pemulihan dengan adanya tatanan kehidupan baru atau new normal dengan persebaran wabah yang lebih terkendali.

Warga melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tiga fase ini tentunya tidak bersifat mutlak, kami akan terus mengevaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian karena ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PSBB," kata Zulfikri.

Dalam pengoperasian KA reguler bertahap ini, Zulfikri mengungkapkan, kapasitas penumpang akan ditambah yang tadinya 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

"Pada fase kedua, ada kemungkinan jumlah batasan penumpang KA ditambah menjadi 80 persen dari jumlah angkut KA, jika pengoperasian dinilai kondusif dan berjalan lancar," ucap Zulfikri.

Meski akan berjalan secara normal dengan bertahap, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini wajib dilakukan, seperti harus menggunakan masker, pelindung wajah di area stasiun dan KA, dan menjaga jaga jarak aman.

"Kami juga masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 7 dari Gugus Tugas Covid-19, dalam adaptasi kebiasaan baru ini dan pengoperasian KA secara normal," ujar Zulfikri.

Penumpang, lanjut Zulfikri, wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan