KA Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni, Penumpang Wajib Rapid Test dan PCR
Penumpang wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.
Editor:
Sanusi
"Kami juga akan menyediakan ruang isolasi untuk calon penumpang yang terindikasi tidak sehat, atau mengalami gejala Covid-19 saat perjalanan. Petugas medis juga disiapkan di dalam KA dan stasiun," ujar Zulfikri.
Penumpang Pesawat
Selain kereta api reguler jarak jauh, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan meningkatakan kapasitas penumpang pesawat jet niaga berjadwal menjadi 70 persen.
Sebelumnya, angkutan penerbangan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan untuk pesawat jet niaga akan dilakukan peningkatan kapasitas penumpang sebesar 70 persen.
Tetapi harus tetap menerapkan physical distancing.
"Penerapan physical distancing di dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body, mengikuti karakteristik konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi," kata Novie.
Selain itu Novie juga menyebutkan, bahwa maskapai harus menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi untuk mengantisipasi penumpang yang tiba-tiba memiliki gejala Covid-19, di dalam pesawat saat sedang terbang.
Kemudian untuk pesawat yang lebih kecil, lanjut Novie, seperti ATR dan sejenisnya tidak dilakukan pembatasan penumpang.
Tetapi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pabrikan.
Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen
Baca: Fase New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis
"Kami juga mengatur interaksi di dalam pesawat, baik bagi penumpang dengan penumpang atau penumpang dengan petugas pesawat," ujar Novie.
Para operator penerbangan, menurut Novie, harus mensosialisasikan mengenai protokol kesehatan, dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membeli tiket.
"Persyaratan tersebut seperti test PCR bebas Covid-19, rapid test, penggunaan masker baik di bandara ataupun di dalam pesawat," kata Novie.
Novie juga mengatakan, pihaknya memberikan pedoman kepada pengelola bandara dan operator navigasi agar dapat melakukan pengaturan slot time penerbangan.
"Pengaturan slot time ini untuk mencegah adanya antrean yang tida diperlukan di lingkungan bandara, sehingga penerapan jaga jarak aman tetap bisa berlangsung," ucap Novie.(Tribun Network/har/wly)