Selasa, 19 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

Anies Serukan 5 Prinsip dalam Beribadah untuk Warga DKI Jakarta

Anies Baswedan mengimbau warga Jakarta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) dalam kegiatan peribadahan.

Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

"Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," ungkap Anies.

Adapaun setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta juga diminta mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat.

"Panduan ini harap ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah," ungkap Anies.

Sementara bagi para jamaah, Anies meminta untuk tidak ragu mengingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama.

"Hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini," ungkap Anies.

Anies juga mengimbau agar semua jalur komunikasi digunakan, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan.

"Semoga Allah SWT merahmati kota Jakarta dan melindungi kita semua," ungkap Anies.

Baca: Minimalisir Ketimpangan Sosial, Disdik DKI Naikkan Kuota PPDB Jalur Afirmasi Sampai 15 Persen

PSBB Transisi

Sementara itu diketahui Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar dikutip dari tayangan Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Baca: Reminders Tetes Mata Muncul di Gawai Anies saat Jelaskan PSBB Transisi Jadi Perhatian Warganet

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan