Kamis, 9 Oktober 2025

Masuk-keluar Perpustakaan Nasional, Pengunjung Wajib Miliki QR Code

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia sudah dibuka kembali untuk umum sejak hari ini, Kamis (11/06/2020).

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia sudah dibuka kembali untuk umum sejak hari ini, Kamis (11/06/2020).

Selama masa new normal atau kenormalan baru, Layanan Perpustakaan Nasional membatasi jumlah pengunjung yang datang.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor.51 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta berisi tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca: Perpustakaan Nasional Telah Dibuka, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan Pengunjung

Selain itu pembatasan jumlah pengunjung sesuai dengan Surat Edaran Perpustakaan Nasional RI No. 3497/3/KPG.10.00/V. 2020.

Surat edaran tentang Layanan Perpustakaan Nasional dalam Tatanan Normal Baru.

Jumlah maksimal pengunjung maksimal ditetapkan hanya 1.000 orang di dalam gedung.

Baca: Perpustakaan di Chiba Jepang Dibuka Kembali dengan Berbagai Antisipasi Anti Virus Corona

Pengunjung dapat mengetahui kuota pengunjung secara real time, dengan mengakses melalui kunjungan.perpusnas.go.id.

Sebelum masuk ke Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, pengunjung harus memiliki QR code yang bisa diakses melalui kunjungan.perpusnas.go.id.

QR code tersebut hanya berlaku pada tanggal yang sama.

Selanjutnya di pintu masuk, pengunjung harus check-in QR code tersebut.

Selama kuota belum mencapai 1.000 orang, pengunjung masih bisa masuk.

"Jangan lupa, saat pulang, pengunjung juga harus melakukan check-out QR code," ucap petugas Perpustakaan Nasional Resti Fatmawati.

Layanan Perpustakaan Nasional bukan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Kemudian layanan akan tutup pada hari Sabtu dan Minggu.

Hari Libur Nasional, dan Hari Cuti Bersama juga Perpustakaan Nasional tidak membuka layanan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved