Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

- Jalan Brigif

- Jalan Manggis

- Jalan Andara

- Jalan Merawan

- Jalan Pangkalan Jati 1

- Jalan Pangkalan Jati 2

- Jalan Pahlawan

- Jalan Bintaro Utama 3

- Jalan Pesanggrahan Indah

- Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)

- Jalan H. Muchtar Raya (Jl. Kedaung 2)

- Jalan I Gusti Ngurah Rai

- Jalan Bintara

- Jalan Raya Pondok Gede

- Jalan Pagelarang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan