Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Selatan, Sembunyikan Sabu di Lemari Baju
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) sore.
Mereka yang tertangkap masing-masing berinisial YSR dan AR.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6/2020).
Warga sekitar menyampaikan ada sebuah kosan yang dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Budi mengatakan, keduanya menyimpan barang tersebut di dalam lemari baju.
Selanjutnya, mereka pun digiring petugas untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca: Difitnah Pakai Narkoba Setelah Kritik Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Bintang Emon Banjir Dukungan
Baca: Titi DJ Terpesona Usai Dengar Lagu Lathi, Ajak Sara Fajira Kolaborasi

"Adapun maksud dan tujuan tersangka dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika adalah untuk tersangka bagi menjadi beberapa paket. Kemudian tersangka serahkan kembali kepada orang lain untuk diedarkan," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berwarna merah dengan berat brutto keseluruhan 49,1 gram dan 10 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 21,9 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 tentang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3," tukasnya.