Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta

Jaksa membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
DEMO DI JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terhadap total 25 terdakwa terkait demo berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan lima surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa di ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga para terdakwa turut hadir untuk menyaksikan sidang perdana
  • Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun
  • Empat surat dakwaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025.

Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) siang.

Keluarga para terdakwa turut hadir untuk menyaksikan sidang perdana tersebut.

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia.

Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Baca juga: 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Surat Dakwaan Pertama

Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.

Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
 
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus

Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.

Mereka juga didakwa melempar bom molotov ke mobil yang terparkir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan serta mengucapkan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Surat Dakwaan Kedua 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved