Senin, 18 Agustus 2025

DKI Dapat Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK, Ini Respons Anies Baswedan

Capaian membanggakan tersebut menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan kado terindah HUT DKI

Dok Pemprov DKI Jakarta
Secara seremonial pemberian opini WTP kepada Pemprov DKI disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020) 

3. Penyempurnaan pembenahan administrasi belanja daerah melalui transaksi non tunai dan pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian;

4. Penyempurnaan sistem administrasi penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah melalui implementasi transaksi non tunai dan penerapan sistem penganggaran dan sistem penatausahaan belanja yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan sistem direktorat jendral pajak;

5. Penyempurnaan pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.

Baca: Perayaan HUT ke-493 DKI di Tengah Pandemi, JJ Rizal: Kesempatan Langka untuk Merenung

“Dengan begitu Pemprov DKI kakarta mampu menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah. Pemprov DKI Jakarta adalah satu-satunya Pemda yang telah membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah,” tambahnya.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga melakukan Implementasi dan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk memastikan akurasi dan ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak secara online dan realtime, serta melakukan Percepatan pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK RI, melalui penetapan pelaksanaan tindak lanjut sebagai Key Performance Indikator (KPI) SKPD.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan