Senin, 1 September 2025

Anggota PSI Kritik Pemprov DKI yang Tak Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar PSBB

Padahal diskotek tersebut dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar sekaligus terindikasi melakukan

Editor: Hendra Gunawan
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Eneng Maliyanasari dari FPSI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari kecewa dengan keputusan pemerintah DKI yang tidak menindak dengan tegas Diskotek Top One.

Padahal diskotek tersebut dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) sekaligus terindikasi melakukan praktek prostitusi dan peredaran narkoba.

Eneng Maliyanasari mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Kadisparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia dari jabatannya.

Hal ini terkait masih maraknya tempat hiburan malam yang menjalankan praktik terselubung, khususnya selama PSBB Jakarta

"Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Eneng Maliyanasari dihubungi wartawan pada Kamis (9/7/2020).

Baca: Presiden Jokowi Ulangtahun, Gubernur DKI Anies Baswedan Ucapkan Selamat dan Panjatkan Doa

Baca: PSBB Ambon Diperpanjang, Banyak Warga Merasa Dirugikan, Pemkot Salurkan Bantuan

Eneng menegaskan, ramai pemberitaan diberbagai media mengenai pengegerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotik Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu.

Besar dugaan praktek prostitusi serta peredaran narkoba terjadi Diskotek Top One.

Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional.

Terlebih saat penggrebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar kamar yang dijadikan lokasi prostitusi.

“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.

Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam.

Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.

Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya.

Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi.

Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.

Surat Peringatan Pertama

Diskotek Top One di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberi sanksi peringatan pertama karena buka di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Diskotek yang sempat dirazia Jumat (3/7/2020) itu diberi sanksi administratif dan denda.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ifan.

“Belum sampai pencabutan izin, tapi kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Ifan saat dihubungi Selasa, (7/7/2020).

Ifan juga membantah bahwa diskotek hanya lakukan check sound saat digerebek beberapa hari lalu.

Menurut Ifan, pihaknya sudah memeriksa pengunjung diskotek yang mengakui bahwa diskotek itu beroperasi di massa PSBB.

"Kalau check sound masa sampai ditemukan 130 pengunjung.

"Lagi pula kami sudah sering menerima beberapa laporan," jelasnya.

Namun Ifan belum dapat mengungkapkan besaran denda dari pelanggaran tersebut.

Hal itu lantaran wewenang dari Satpol PP DKI Jakarta.

Ifan mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi warga terkait adanya aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

Ketika turun ke lapangan, petugas menemukan diskotek aktif pukul 00.00 - 01.00 WIB.

“Kami dan teman dari Dinas Parekraf sudah memantau dari malam. Setelah kami rasa sudah cukup, kami cek ke dalam,” ucap Ivan.

Disekap Tujuh Jam

Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta di Diskotek Top One pada Jumat (3/7/2020) berlangsung dramatis.

Tidak hanya berhasil membuktikan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), petugas juga menyelamatkan ratusan pengunjung yang kedapatan disekap pihak pengelola Top One.

Hal tersebut diutarakan Wanda, salah satu pengunjung Top One yang berhasil lolos dari penyekapan.

Warga Bintaro, Pesanggrahan itu mengaku putus asa lantaran selama lebih dari tujuh jam, tepatnya sejak pukul 03.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB harus berdiam diri di dalam gedung Top One.

Wanda bersama ratusan pengunjung Top One lainnya tidak diperbolehkan meninggalkan gedung karena pihak pengelola Top One melarang.

Pihak pengelola menyebut ada razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika dirinya tengah berpesta.

"Jadi dibilang (pengelola Top One) ada razia BNN, kita semua dikumpulin di tangga darurat, lampu-AC semua dimatiin, gelap gulita," ungkap Wanda dihubungi pada Senin (6/7/2020).

Keluhan panas dan pengap yang dilontarkan katanya dimentahkan pihak pengelola.

Mereka bersikukuh untuk mengunci mereka di tangga darurat hingga matahari terbit.

Wanda mengaku tidak berdaya atas kejadian tersebut, terlebih seluruh ponsel milik pengunjung katanya disita oleh pihak keamanan Top One.

"Sebelum HP (ponsel) disita itu saya masih sempat minta grab (taksi online) jemput, soalnya dibilang (pengelola) jam enam bisa keluar. Tapi sampai pagi kita masih dikunciin juga," kenangnya.

Dirinya mengaku bisa bernafas lega setelah sejumlah petugas keamanan Top One meminta para pengunjung untuk berpindah tempat menuju roof top atau lantai paling atas.

Wanda mengaku gembira karena area cukup luas menampung ratusan pengunjung Top One ketika itu.

"Kita dipindah ke atas, ruangan belum jadi sama roof top, di situ lega, tapi masih belum boleh keluar karena masih ada BNN," jelasnya.

Berselang lama, hentakan langkah kaki dan teriakan didengarnya dari lantai bawah.

Suara tersebut diketahui merupakan momen ketika puluhan petugas Satpol PP merangsek masuk gedung Top One.

Ketika itu, dadanya berdegub kencang, dirinya mengaku khawatir bakal ditangkap aparat.

Tetapi di sisi lain, Wanda mengaku gembira dapat meninggalkan Top One dan bisa segera pulang ke rumah.

"Takut campur seneng, seneng bisa keluar dari situ," ungkapnya.

Benar saja, hentakan kaki didengarnya bertambah keras.

Tidak berselang lama sejumlah anggota kepolisian dan Satpol PP menuju ruangan tempat berkumpulnya seluruh pengunjung Top One.

Dirinya bersama seluruh pengunjung pun diminta untuk turun dan meninggalkan gedung.

Setelah dikumpulkan di bagian belakang gedung, mereka kemudian didata hingga akhirnya dipulangkan.

"Dari kejadian ini saya kapok, saya nggak lagi ke situ (Top One), itu karena saya diajak aja sama temen, baru sekali-kalinya ke situ," tutupnya.

Kunci Gedung

Terkait aksi penyekapan tersebut, Humas Top One, Andry mengkui pihaknya mengunci gedung dan menempatkan seluruh pengunjung di roof top.

Seluruh pengunjung itu katanya menuruti permintaan pihaknya dengan alasan ketakutan lantaran razia tengah digelar BNN.

“Kan, tidak masuk akal orang lagi panik ketakutan kok mau berbuat yang tidak-tidak. Suasananya mencekam ditambah banyak ruangan masih gelap gulita," jelas Andry dikonfirmasi pada Senin (6/7/2020).

"Pada dasarnya kami mohon pembinaan Pemerintah DKI Jakarta agar usaha di sektor tempat hiburan tetap berjalan sebagai mana mestinya,” tutupnya.

Indikasi Narkoba

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ivan menduga penyekapan tersebut berkaitan dengan penggunaan narkoba.

Sebab, diungkapkannya ada pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola Top One.

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," ungkap Ivan dikutip dari Antaranews.com pada Jumat (3/7/2020).

"Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Ivan.

Sewa PSK

Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengungkapkan pihaknya mendapati fakta sejumlah pengunjung yang tertangkap di Diskotek Top One sempat karaoke, konsumsi minuman keras hingga berhubungan intim dengan pemandu karaoke dan PSK yang ada di sana.

Fakta tersebut diperoleh pihaknya setelah menanyakan satu persatu pengunjung yang keluar gedung.

“Pengakuan pengunjung setelah diperiksa, minum bir hingga menyewa jasa PSK di ruang karaoke,” ujar Ivand.

Diberitakan sebelumnya Sebuah diskotek di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Diskotek bernama Top One itu ketahuan buka di tengah pembatasan sosial berskala besar masa transisi.

Razia yang digelar pukul 10.30 WIB itu berhasil menjaring ratusan pengunjung diskotek.

Ratusan pengunjung itu terdiri dari perempuan dan pria.

Ivand Sigiro mengatakan bahwa razia itu digelar dalam meninjau ketaataan tempat hiburan malam di tengah PSBB masa transisi.

Berdasarkan koordinasi dengan Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta, pihak Satpol PP menyisir sejumlah diskotek di Jakarta.

Ketika merazia diskotek Top One Jumat (3/7/2020), aparat Satpol PP melihat diskotek itu tetap beroperasi di tengah PSBB.

Diskotek beroperasi secara diam-diam di tengah pelarangan operasi.

Para pengunjug selalu lewat pintu belakang diskotek setiap masuk ke gedung tersebut.

"Kami mendapatkan Informasi dari teman-teman Dinas Pariwisata bahwa disini ada kegiatan hiburan di tempat usaha ini.

"Maka kedepannya sementara ini kami lakukan segel sementara," kata Ivand dalam razia tersebut. (Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Soal Diskotek Top One, Politisi PSI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Parekraf

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan