Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Masa PSBB, Karaoke Reff Tetap Beroperasi, Digerebek Oleh Satpol PP

Tempat yang digeruduk aparat Satpol PP DKI Jakarta adalah Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati,

Editor: Hendra Gunawan
Wartakota
Satpol Pp Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari. (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak mengindahkan aturan pemerintah DKI saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebuah karaoke di kawasan Jl Fatmawati digerebek petugas pada Kamis (9/7/2020) dini hari.

Tempat yang digeruduk aparat Satpol PP DKI Jakarta adalah Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Karaoke tersebut terbukti beroperasi di saat PSBB.

Tidak hanya disegel, petugas juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada pengelola tempat hiburan Karaoke Reff.

Baca: Kafe Karaoke di Blitar Layani Plus-plus Pria Hidung Belang Rp 800 Ribu, 12 Purel Diciduk Polisi

Baca: Anggota PSI Kritik Pemprov DKI yang Tak Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar PSBB

Saat diperiksa petugas, pengelola Karaoke Reff terlihat memelas.

Dia tak berkomentar banyak ketika petugas menunjukkan besaran sanksi denda yang harus dibayarkannya karena melanggar aturan PSBB.

"Kita buatkan berita acara pemeriksaan untuk sanksi denda pelanggaran PSBB yang dilakukan pengelola," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan pada Kamis (9/7/2020).

Ujang mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pengelola Karaoke Reff sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB DKI Jakarta.

Selain itu, kata Ujang, karaoke Reff juga disegel dan tidak boleh beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Satpol PP nantinya akan berkordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Kreatif Jakarta Selatan jika Karaoke Reff akan beroperasi kembali.

"Jadi tidak hanya tempat karoke dan pengelolanya yang kita sanksi, pengunjung dan pemandu lagu yang tidak pakai masker kita berikann sanksi denda sebesar Rp 250.000," kata Ujang.

Penggerebekan tempat hiburan tersebut merupakan hasil pemantauan dari tim gabungan gugus tugas Covid-19 dan anggota Satpol PP.

Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati,qq
Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati

Saat beroperasi, lampu depan Karaoke Reff dipadamkan untuk mengelabui petugas.

"Mereka sempat mencoba kelabui petugas dengan mematikan lampu depan Karaoke. Tapi, karena memang sudah kita pantau beberapa hari, kita tidak terpengaruh dan masuk ke dalam gedung karaoke Reff," katanya.

Sementara, Camat Cilandak Mundari menambahkan, selain pengelola, pengunjung dan karyawan Karaoke Reff yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi denda.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan