Sabtu, 30 Agustus 2025

Anggota PSI Kritik Pemprov DKI yang Tak Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar PSBB

Padahal diskotek tersebut dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar sekaligus terindikasi melakukan

Editor: Hendra Gunawan
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Eneng Maliyanasari dari FPSI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari kecewa dengan keputusan pemerintah DKI yang tidak menindak dengan tegas Diskotek Top One.

Padahal diskotek tersebut dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) sekaligus terindikasi melakukan praktek prostitusi dan peredaran narkoba.

Eneng Maliyanasari mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Kadisparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia dari jabatannya.

Hal ini terkait masih maraknya tempat hiburan malam yang menjalankan praktik terselubung, khususnya selama PSBB Jakarta

"Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Eneng Maliyanasari dihubungi wartawan pada Kamis (9/7/2020).

Baca: Presiden Jokowi Ulangtahun, Gubernur DKI Anies Baswedan Ucapkan Selamat dan Panjatkan Doa

Baca: PSBB Ambon Diperpanjang, Banyak Warga Merasa Dirugikan, Pemkot Salurkan Bantuan

Eneng menegaskan, ramai pemberitaan diberbagai media mengenai pengegerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotik Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu.

Besar dugaan praktek prostitusi serta peredaran narkoba terjadi Diskotek Top One.

Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional.

Terlebih saat penggrebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar kamar yang dijadikan lokasi prostitusi.

“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.

Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam.

Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.

Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya.

Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan