Kamis, 11 September 2025

10 Pemuda di Tangerang Lakukan Aksi Penganiayaan dan Perampasan Setelah Ditantang Duel Via Facebook

10 pelaku penganiayaan disertai perampasan diringkus aparat Polresta Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus penganiayaan yang berawal dari saling tantang di media sosial Facebook, Jumat (17/7/2020). 

Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing.

Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.

"Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panas Ditantang Duel Via Facebook, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Korbannya di Kabupaten Tangerang

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan