Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus
Saidun mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).
Supiyanto mengatakan, peristiwa lurah mengamuk itu terjadi pada Jumat (10/7/2020).
Kronologi bermula pada sekira pukul 15.30 WIB.
Baca: Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek
Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel
Saat itu Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.
"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.
Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.
Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.
"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.
Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang.
Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.
Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.
"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Baca: Ketegasan Bu Kepsek SMAN 3 Tangsel Tolak Siswa Titipan yang Bikin Lurah Ngamuk Pecahkan Toples
Penjelasan BKPP
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun..
"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).
Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.
Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.
Rusak fasilitas sekolah
Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.
Pengrusakan fasilitas sekolah milik SMA Negeri 3 Kota Tangsel dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, peristiwa tersebut ditenggarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.
"Telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel," kata Supiyanton dalam keterangannya, Tangsel, Kamis (16/7/2020).
Baca: Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus
Supiyanto menjelaskan kronologi bermula kala Saidun mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait siswa titipannya itu.
Sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) guna meminta penjelasan terkait status siswa titipan dirinya tersebut.
"Terlapor masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," jelas Supiyanto.
Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pun terpatahkan, usai pihak sekolah masih memberikan setatus cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.
Sontak mendapat kabar tersebut Saidun naik pitam dan membanting tempat toples kue yang terdapat di ruangan Kepsek SMA Ngeri 3 Tangsel itu.
"Pada saat itu pelapor menjawab maksud dari terlapor datang ke ruangan Kepala Sekolah itu dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah benda Baru masih berstatus cadangan," ujar Supiyanto.
"Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples kue yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," sambungnya.
Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Calo di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Dianggap Langgar Kode Etik PNS
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lurah Benda Baru Mengamuk: Enam Calon Siswa Titipannya di SMA 3 Tangsel Tidak Masuk