Senin, 8 September 2025

Dipicu Ikan Asin, Pria di Cengkareng Meradang Banting dan Cekik Sang Istri Hingga Babak Belur

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa seorang wanita berinisial FK (36) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa seorang wanita berinisial FK (36) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban dianiaya suaminya RJ (23) yang emosi karena ikan asin yang dimasak istrinya tak kunjung tiba.

Pria yang berprofesi sebagai tukang servis AC tersebut lantas mendatangi dapur rumahnya dan menyerang istri sirinya secara membabi buta.

Teriakan ampun dan tangisan dari sang istri, FK (36), tak membuat RJ berhenti.

Baca: Tak Terima Ditagih Utang, Dua Pria di Cengkareng Malah Emosi dan Berujung Tusuk Penagih

Di luar kontrol emosinya, RJ mendorong, menjambak, mencekik hingga membanting sang istri, membuat FK mengalami luka lebam.

Keributan yang terjadi Sabtu (18/7/2020) sore itu menjadi puncak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RJ.

FK didampingi tetangga dan hasil visum yang dikantonginya lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cengkareng.

Baca: Istri di Cengkareng Dicakar hingga Dibanting oleh Suami, Alasan Pelaku Merasa Tak Dianggap

"Saat kejadian suami minta ikan asin dan sedang mau digoreng suami enggak sabar lalu memukul korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Khoiri mengatakan dari pengakuan korban, pelaku memang sudah sering menganiayanya.

Adapun saat kejadian Sabtu lalu, emosi pelaku makin menjadi lantaran melihat tindakan korban yang berusaha merekam saat dia melakukan kekerasan.

Baca: Menilik Peran Sentral Deniel Farfar Dalam Aksi Brutal Kelompok John Kei di Tangerang dan Cengkareng

"Suaminya memang temperamen. Suka marah-marah enggak jelas," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, saat ini, polisi telah menetapkan RJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun pernikahan antara pelaku dan korban telah berjalan selama empat tahun.

“Motifnya, pelaku kesal karena merasa tak dianggap suami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RJ akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gara-gara Ikan Asin, Suami Aniaya Istri di Cengkareng Jakarta Barat 

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan