Ganjil Genap di Jakarta Mau Diterapkan Lagi, Ini 25 Ruas Jalan dan Jadwalnya
Sudah lupa jadwal dan lokasi kebijakan ganjil genap bagi mobil di Jakarta? Berikut informasinya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.
Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan