Sabtu, 20 September 2025

Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi

Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Instagram/petergontha/the marketer
SERUAN ANTI STROBO - Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, serukan perlawanan anti strobo dan sirine lewat stiker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi.

Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial. 

"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Muncul Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Istana Minta Pejabat Tidak Semena-mena

Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.

Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.

"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp250 ribu," urai Ojo.

"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.

Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial. 

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.

"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).

Baca juga: Viral Mobil Pajero Melaju Ugal-ugalan Pakai Strobo di Jakarta Utara, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," imbuhnya.

Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan