Jumat, 12 September 2025

Bendera Merah Putih

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Kerap Berikan Keterangan Berubah-ubah

Hasilnya, pelaku kerap berbicara berubah-ubah terkait kasus pembakaran bendera itu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga Rt 08/06 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang memasang ragam hias bendera merah putih di lingkungan mereka, dalam rangka menyambut peringatan HUT RI ke 75, Minggu (2/8/2020). Di tengah masa pandemi Covid-19, mereka merayakannya dengan cara yang sederhana dan sepakat untuk tidak menggelar acara perlombaan guna mencegsh penyebaran Covid-19. (Wartakota/Nur Ichsan) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial MA (33) yang ditangkap terkait kasus pembakaran bendera merah putih diketahui kerap memberikan keterangan berubah-ubah saat diperiksa oleh penyidik Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan hal tersebut usai pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.

Hasilnya, pelaku kerap berbicara berubah-ubah terkait kasus pembakaran bendera itu.

"Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak meyakinkan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Baca: Kronologis Penangkapan Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara, Kasus Sunda Empire?

Pandra mengatakan pelaku sempat menyebut alasannya membakar bendera merah putih karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak mengakui bangsa Indonesia. PBB mengakui Indonesia sebagai kerajaan Mataram.

Karena kerap berbicara aneh, Pandra menyebut pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.

Dia bilang pihaknya juga belum memutuskan status hukum pelaku hingga hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku keluar.

"Karena seseorang itu kan sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pemilik akun Facebook berinisial MA ditangkap polisi usai aksinya membakar bendera merah putih viral di media sosial.

Kejadian tersebut diduga merupakan kasus seperti Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penangkapan pelaku tersebut setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.

Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut. Ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara.

"Ternyata disitu ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Setelah mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, pihaknya menggelar penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MA pada Minggu (2/8/2020) malam. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kemudian setelah didapat disana kemudian juga didapat juga barang butki yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan