Jumat, 26 September 2025

Klinik Aborsi di Senen Patok Harga Bervariasi Sesuai Usia Janin, Mulai Rp 1,5 Juta Sampai Rp 9 Juta

Klinik aborsi Dr SWS, SpOG mematok harga yang bervariasi bagi setiap pasien yang menggunakan jasanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ilustrasi klinik aborsi di Jakarta Pusat. 

Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan, dan 2 orang perawat.

Baca: Pasangan Kekasih Tetangga Kos Nekat Aborsi, Alasan Takut Bayi Cacat karena Sempat Gagal Digugurkan

Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang.

Kemudian, 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.

Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut.

Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan pada 3 Agustus 2020 lalu.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir," lanjutnya.

Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis.

Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Barang Bukti Janin Dibuang ke Kloset

Dalam rilis pengungkapan kasus, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan