Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Terbongkar Karena Sekretaris Pribadi yang Gugurkan Kandungan
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan praktik aborsi ilegal itu dilakukan di klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan
Editor:
Hasanudin Aco
Serta, mereka yang bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.
"Jadi totalnya ada 17 pelaku yang kami amankan dari sana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Mereka adalah dr SS (37), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
"Dari pengakuannya mereka sudah beroperasi selama 5 tahun. Dimana setiap harinya mengaborsi sekitar 5 sampai 7 janin," kata Tubagus.
Baca: Hamil di Luar Nikah, Sekretaris Pribadi di Bekasi Bunuh Bosnya Karena Tak Mau Tanggungjawab
Menurutnya, dari data yang didapat di klinik, sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.
Tubagus menjelaskan, dari klinik itu disita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi.
Data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp 130 juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.
Akibat perbuatan tersebut, kata Tubagus, mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP.
Serta Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Tubagus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Raden Saleh Senen Terbongkar Karena Kasus Pembunuhan Majikan