Minggu, 14 September 2025

Klinik Aborsi

Terbongkarnya Klinik Aborsi di Senen Berawal Dari Terungkapnya Kasus Sekretaris Bunuh Pengusaha Roti

Terbongkarnya klinik aborsi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bermula dari pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52).

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkarnya klinik aborsi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bermula dari pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi.

Praktik aborsi ilegal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian Sari Sadewa tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

Baca: Klinik Aborsi di Senen Patok Harga Bervariasi Sesuai Usia Janin, Mulai Rp 1,5 Juta Sampai Rp 9 Juta

"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

Ia menjelaskan, janin yang berada di rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.

"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.

Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

Baca: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi di Senen, Janin Disiram Cairan Asam Lalu Dibuang ke Kloset

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).

Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

Baca: Praktik Klinik Aborsi Terungkap di Jakarta Pusat, 2.638 Pasien Telah Gugurkan Kandungan

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan