Rabu, 20 Agustus 2025

Akhir Kisah Tendangan Kungfu Saidun di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Kini Jadi Tersangka

Saidun mungkin tidak pernah mengira, dirinya begitu dekat dengan hukuman penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Pamulang.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2020) 

Proses Hukum

Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke Polsek Pamulang pada hari yang sama peristiwa mengamuk itu terjadi.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Sejumlah alat bukti dari mulai pecahan beling hingga rekaman kamera pengawas dikantongi.

Saksi yang berada di lokasi juga sudah dimintai keterangannya, termasuk Saidun sendiri.

Usai mengumpulkan data bukti yang diperlukan, polisi menggelar perkara kasus dengan dugaan awal perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP itu.

Pada Selasa (19/8/2020), Saidun ditetapkan tersangka.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Dengan jeratan dua pasal itu, Saidun terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujarnya.

Proses Disiplin Kepegawaian

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.

"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.

Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Saidun akan digolongkan pada kategori ringan, sedang sampai berat.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan