Selasa, 2 September 2025

Narapidana Rutan Salemba Produksi Narkoba di Sebuah Ruangan Rumah Sakit, Polisi Periksa Sipir

Pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.

Editor: Willem Jonata
shutterstock
ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap narapidana Rutan Salemba Ami Utomo Putro alias AU (42) dan kurir ekstasi, MW (36) memproduksi narkoba di satu ruangan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

Polisi saat ini memeriksa empat sipir terkait penangkapan narapidana tersebut.

"Untuk sipir saat ini sudah proses pemeriksaan. Ada empat orang sipir yang kita periksa," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Eliantoro menjelaskan, pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.

Baca: Kronologi Pasien RS Produksi Narkoba di Ruang VIP Sebuah Rumah Sakit di Jakarta

"Empat orang itu sesuai dengan buku mutasi yang kita ketemukan di TKP. Pertama yang (diperiksa) sipir menjaga AU di rumah sakit itu," katanya.

Namun, Eliantoro tidak dapat memastikan apakah ada keterlibatan para sipir untuk membantu tersangka AU memproduksi ekstasi di ruang perawatan.

Baca: Terbukti Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Siap-siap Dibina di Nusakambangan

"Untuk itu, nanti. Belum bisa kita sampaikan," katanya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju Ami yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Ami menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Ami dirawat di RS swasta AR karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A.

Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, Ami justru membuat narkoba.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh Ami, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa Ami mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan