Minggu, 24 Agustus 2025

Ganjil Genap

Tentang Ganjil Genap Jakarta: Temuan Anies Baswedan hingga Hampir 5 Ribu Motor Ditilang

Dua pekan lamanya aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sejak 9 Agustus 2020, ini fakta-faktanya

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pemprov beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.

Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Dengan kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Hampir 5 Ribu Pelanggaran

Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menilang 4.894 kendaraan dalam dua pekan terakhir.

Penilangan tersebut dilakukan seiring dengan diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

"Gage (ganjil genap) sampai Minggu ke 2 tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelanggaran," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (25/8/2029).

Rinciannya, 2.466 kendaraan ditilang secara manual dan 2.428 ditilang melalui kamera ETLE.

Menurutnya, trend peningkatan melalui kamera ETLE dinilai meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tilang manual.

Sambodo menyampaikan kepolisian sedang mengoptimalkan tilang dengan kamera ETLE untuk mencegah tatap langsung kepada masyarakat.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tentu ini kita akan optimalkan tilang ETLE di masa pandemi ini maka sebetulnya ada birokrasi proses penilangan. Kedua, dari sisi pelaksanaan sidang tilangnya sendiri, dengan tilang elektronik ini jadi gak membludak, bisa melalui online," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo menyampaikan kawasan yang paling banyak pelanggaran juga mengalami trend perubahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan