Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Pedagang Kecil di Depok Menjerit Akibat Aturan 'Jam Malam', Warung Baru Buka Langsung Ditutup Satpol

Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020). 

“Demikian juga di Kelurahan dan level Kampung Siaga Covid-19 yang saat ini ada 925 di Kota Depok kami optimalkan kembali, kami aktifkan kembali juga peran-peran siskamling. Siskamling sangat penting, tamu keluar masuk wajib lapor 1x24 jam adalah kebijakan yang sudah dilakukan sejak lama. Kami aktifkan lagi kebijakan yang sudah baik itu,” jelasnya.

Baca: Masih Tahap Sosialisasi,Jam Malam di Depok Dipastikan Belum Ada Sanksi

Ihwal sanksi, Dadang berujar pihaknya masih mengenakan sanksi administratif sesuai yang ada di Peraturan Wali Kota Depok, sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Sanksi nantinya kerumunan tentunya ketika mereka tidak menggunakan masker atau jaga jarak mereka kena sanksi dan kalau melebihi waktu yang ditentukan, tentunya yang menyelenggarakan kegiatan itu, itu yang akan kita lakukan proses.Tentunya masih sanksi denda administratif,” ucapnya.

Terakhir, Dadang berujar bahwa kebijakan ini diambil karena peningkatan kasus di Depok dan kota lainnya yang berdekatan masih cukup tinggi hingga saat ini.

“Mengapa kami lakukan kebijakan ini, saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kami harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan tadi,” pungkasnya.

Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, meluruskan informasi soal pembatasan jam aktivitas yang kini mulai diterapkan.

Ramai diwartakan sebelumnya, Gugus Tugas Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19.

"Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga," kata Dadang di Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).

Dadang menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembatasan aktifitas warga akibat penularan dari imported case perkantoran dan tempat kerja sangat tinggi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

"Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga. Hal ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Kita tahu dua Minggu terakhir, sumber penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas," bebernya.

Dadang menegaskan, pihaknya mengizinkan bagi warga yang bekerja di luar Kota Depok dan pulang lewat dari pukul 20.00 WIB.

"Untuk aktivitas warga, diberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga bukan jam malam sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik," imbuhnya.

"Nah aktivitas warga ini maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, mereka yang kerja dari Jakarta dan pulang pukul 21.00 WIB silakan saja. Mereka punya ID surat tugas dan lain-lain," timpalnya lagi.

Terakhir, Dadang berujar kebijakan ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan