Polsek Ciracas Diserang
51 Oknum TNI AD dari 19 Satuan Diperiksa Puspomad, 29 Ditetapkan Tersangka Insiden Ciracas
Dari 51 orang tersebut ditetapkan 29 tersangka insiden perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas pada Sabtu
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Istimewa
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal.
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.
Rekomendasi untuk Anda