Minggu, 14 September 2025

Copot Stiker Teguran dari Gubernur Anies Baswedan, Pengelola Kafe di Jaksel Disebut Lecehkan Hukum

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, sang pengelola kafe telah melecehkan hukum.

Editor: Irsan Yamananda
Dokumentasi Kecamatan Cilandak
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (Peci Hitam) didampingi Camat Cilandak, Mundari (tengah) menegur pihak restoran Tebalik Kopi yang kembali melanggar aturan dengan beroperasi setelah sebelumnya ditutup 1 x 24 jam pada Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengelola kafe di Jakarta Selatan mencabut stiker teguran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mengenai hal ini, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin angkat bicara.

Ia menyayangkan kelakuan pengelola kafe tersebut.

Menurut Arifin, sang pengelola kafe telah melecehkan hukum.

"Tindakan yang dilakukan pengelola adalah melecehkan hukum karena tidak taat aturan hukum," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Kendati demikian, belum ada langkah khusus untuk merespons kelakuan pengelola kafe tersebut.

 VIRAL Video Aksi Rombongan Gowes Memaksa Parkir Sepeda Masuk ke dalam Kafe, Abaikan Teguran Karyawan

 Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat, Anies : Korea Selatan Selama Pandemi Bioskop Tak Ditutup

 Cegah Penyebaran Virus Corona, Korea Selatan Gunakan Robot Barista untuk Layani Pengunjung Kafe

Saat ini, Satpol PP baru memberikan sanksi penutupan terhadap kafe tersebut karena tidak memiliki perizinan.

Selain itu, pemilik kafe juga diberikan sanksi berupa denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita saat ini fokus terhadap pelanggaran protokol dan sanksi perizinan yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha," kata Arifin.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan