Raup Untung Ratusan Juta, e-KTP Palsu Dibandrol Ratusan Ribu untuk Keperluan Kerja dan Menikah
Selama dua tahun lebih beroperasi, komplotan ini sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Editor:
Theresia Felisiani
"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," kata Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP yang Ditangkap Polres Jakut Sudah Raup Ratusan Juta,