Kamis, 21 Agustus 2025

Raup Untung Ratusan Juta, e-KTP Palsu Dibandrol Ratusan Ribu untuk Keperluan Kerja dan Menikah

Selama dua tahun lebih beroperasi, komplotan ini sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kompas.com/Robertus Belarminus
Sukarno (55) warga Gang Senggol Jalan Pademangan VII RT 05 RW 10, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, merasa dirugikan terkait beredarnya kasus e-KTP palsu yang mencatut identitas dia. Senin (6/2/2017) 

"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," kata Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP yang Ditangkap Polres Jakut Sudah Raup Ratusan Juta

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan