Raup Untung Ratusan Juta, e-KTP Palsu Dibandrol Ratusan Ribu untuk Keperluan Kerja dan Menikah
Selama dua tahun lebih beroperasi, komplotan ini sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," kata Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP yang Ditangkap Polres Jakut Sudah Raup Ratusan Juta,