PSBB di Jakarta
PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Baca: PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta
Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41

Sektor yang diperbolehkan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, juga harus membatasi kapasitas sebesar 50 persen.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persen pegawai.
Kecuali kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
Baca: Jusuf Kalla: PSBB DKI Jakarta Suatu Keharusan
Baca: Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan

Sanksi
Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.