PSBB di Jakarta
PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
Baca: 25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
(Tribunnews.com/Nuryanti)