PSBB di Jakarta
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.
Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.
Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.
Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.
Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.
5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.
Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.
6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.