Selasa, 19 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

Daftar Jenis Pelanggaran Protokol Kesehatan Beserta Sanksi Progresifnya Selama PSBB DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota sebagai antisipasi pergerakan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Langkah ini guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.

Diketahui sebelumnya, tercatat sepanjang bulan Mei dan Juni telah terjadi pelandaian penambahan kasus.

Namun, sejak PSBB dilonggarkan, mulai terjadi peningkatan kasus.

Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.

Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41

Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan

Baca: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Oleh karena itu, sejumlah pembatasan sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan.

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya:

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.

Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.

2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x.

Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.

3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan