PSBB di Jakarta
Sepekan Anies Baswedan Terapkan PSBB Ketat di Jakarta, Kasus Corona Naik atau Turun? Ini Grafiknya
Genap satu pekan sudah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Penulis:
Daryono
Editor:
Whiesa Daniswara
Bagaimana dengan kasus kematian harian?
Kabar baiknya, kasus kematian harian dalam sepekan terakhir menunjukkan penurunan cukup signifikan.
Masih berdasar data corona.jakarta.go.id, kasus kematian sempat naik di awal PSBB ketat, yakni sebanyak 30 orang meninggal.
Baca: Ada PSBB, Karyawan Daihatsu Bekerja di Kantor Hanya Satu Minggu dalam Satu Bulan
Dalam dua hari terakhir, jumlah pasien meninggal turun menjadi 11 orang pada 19 September.
Berikut angka kasus kematian harian dalam sepekan ini:
- 14 September: 30
- 15 September: 28
- 16 September: 30
- 17 September: 15
- 18 September: 22
- 19 September: 11
- 20 September: 15
3. Grafik Kasus Sembuh

Adapun untuk kasus sembuh, jumlahnya mengalami kenaikan cukup tajam.
Pada Minggu (20/9/2020) kemarin, kasus sembuh naik dan hampir menyentuh angka 2.000 dari sebelumnya di kisaran 1.000 kasus sembuh.
Berikut data kasus sembuh dalam sepekan:
- 14 September 1.311
- 15 September 981
- 16 September 945
- 17 September 956
- 18 September: 1.028
- 19 September: 1.025
- 20 September: 1.949
Pimpinan DPR Inginkan PSBB Mikro
Penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua DPR RI bidang korpolkam Azis Syamsuddin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat membuat sebuah grand design di tingkat mikro terkait penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Sehingga pengetatan maksimum dapat dilakukan di tingkatan RT, RW dan Kecamatan dan tidak ada lagi PSBB secara total di DKI Jakarta.
"Gubernur DKI dapat melakukan pemetaan PSBB secara mikro, mulai pada RT, RW bahkan kecamatan yang memiliki zonasi mana yang harus di perhatikan untuk memutus penyebaran Covid-19."
"Tentunya harus ada rencana dan pendataan yang jelas dan terukur sehingga di masa mendatang tidak perlu lagi PSBB total, cukup mikro sesuai kasus-kasus di tingkatan bawah," kata Azis kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).