PSBB di Jakarta
Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi
Aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.
Editor:
Dewi Agustina
Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya boleh diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang dan bus kecil diisi 15 orang.
Sedangkan pada kendaraan umum reguler, terdiri dari bus besar, bus sedang, bus kecil dengan kursi berhadapan, bus kecil berkursi empat baris, bus kecil berkursi lima baris dan bajaj.
Baca: Jakarta PSBB Transisi, Bus Transjakarta Hanya Sampai Pukul 19.00, Bajaj Cuma Boleh Bawa 1 Penumpang
Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi jadi satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.
Posisi duduknya dipisahkan oleh gang atau lorong.
Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.
Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma boleh diisi enam orang.
Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang, jadi tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.
Gelanggang Olahraga atau GOR juga diperbolehkan Anies buka saat PSBB Transisi Jilid II, akan tetapi tidak diperbolehkan kehadiran penonton.

Untuk hiburan seperti spa, karaoke, panti pijat dan klub saat PSBB transisi jilid II masih akan ditutup.
Dalam Pergub PSBB transisi jilid II tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.
Dalam Pergub tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.
Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Baca: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pelaksanaan PSBB Transisi
Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).