Minggu, 17 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi

Aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya boleh diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang dan bus kecil diisi 15 orang.

Sedangkan pada kendaraan umum reguler, terdiri dari bus besar, bus sedang, bus kecil dengan kursi berhadapan, bus kecil berkursi empat baris, bus kecil berkursi lima baris dan bajaj.

Baca: Jakarta PSBB Transisi, Bus Transjakarta Hanya Sampai Pukul 19.00, Bajaj Cuma Boleh Bawa 1 Penumpang

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi jadi satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.

Posisi duduknya dipisahkan oleh gang atau lorong.

Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma boleh diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang, jadi tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Gelanggang Olahraga atau GOR juga diperbolehkan Anies buka saat PSBB Transisi Jilid II, akan tetapi tidak diperbolehkan kehadiran penonton.

Warga hanya beraktifitas di trotoar Taman Lapangan Benteng, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/10). Warga tidak bisa masuk dan menikmati taman  karen  tutup selama PSBB. Mereka berharap perubahan PSBB total menjadi PSBB transisi kembali, mengharapkan  taman dibuka kembali. Hingga mereka bisa bermain kembali di taman-taman. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Warga hanya beraktifitas di trotoar Taman Lapangan Benteng, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/10). Warga tidak bisa masuk dan menikmati taman karen tutup selama PSBB. Mereka berharap perubahan PSBB total menjadi PSBB transisi kembali, mengharapkan taman dibuka kembali. Hingga mereka bisa bermain kembali di taman-taman. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Untuk hiburan seperti spa, karaoke, panti pijat dan klub saat PSBB transisi jilid II masih akan ditutup.

Dalam Pergub PSBB transisi jilid II tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.

Dalam Pergub tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.

Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pelaksanaan PSBB Transisi

Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan